Surat izin dari kelurahan untuk penyelenggaraan kegiatan/acara yang mengundang keramaian warga (hajatan, pesta pernikahan, turnamen, dsb) di wilayah kelurahan.
Sebagai izin lingkungan sebelum menyelenggarakan acara yang berpotensi menimbulkan keramaian, sekaligus koordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Warga atau panitia penyelenggara acara yang akan mengadakan kegiatan mengundang keramaian di wilayah kelurahan.