Surat keterangan status belum menikah/lajang, digunakan untuk melengkapi berkas administrasi seperti melamar kerja, beasiswa, atau syarat pernikahan.
Sebagai bukti status belum menikah untuk keperluan administrasi seperti pendaftaran kerja/CPNS, beasiswa, atau syarat pernikahan.
Warga dewasa berstatus belum menikah yang membutuhkan bukti tertulis resmi dari kelurahan.