Layanan / Kependudukan

Surat Keterangan Pindah Domisili

Surat keterangan bagi warga yang akan pindah domisili ke wilayah lain, digunakan sebagai pengantar pengurusan surat pindah di Disdukcapil tujuan.

Estimasi
2 hari kerja
Biaya
Gratis
Alur Persetujuan
Operator/Verifikator → Sekretaris Desa → Kepala Desa

Fungsi / Kegunaan

Sebagai syarat pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) di Disdukcapil, dan bukti bahwa pemohon sebelumnya tercatat sebagai warga kelurahan asal.

Siapa yang Bisa Mengajukan

Warga yang berencana pindah domisili ke luar wilayah kelurahan/kabupaten dan datanya sudah terverifikasi di kelurahan asal.

Persyaratan

Masuk untuk Mengajukan Lacak Pengajuan