Surat keterangan bagi warga yang akan pindah domisili ke wilayah lain, digunakan sebagai pengantar pengurusan surat pindah di Disdukcapil tujuan.
Sebagai syarat pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) di Disdukcapil, dan bukti bahwa pemohon sebelumnya tercatat sebagai warga kelurahan asal.
Warga yang berencana pindah domisili ke luar wilayah kelurahan/kabupaten dan datanya sudah terverifikasi di kelurahan asal.