Surat keterangan yang menerangkan status/riwayat penguasaan sebidang tanah dan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, sebagai kelengkapan syarat pengurusan sertifikat tanah.
Sebagai kelengkapan syarat pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN) atau transaksi jual-beli tanah.
Warga pemilik/penguasa sebidang tanah di wilayah kelurahan yang membutuhkan pengantar dari kelurahan.