Surat keterangan yang menerangkan bahwa pemohon benar memiliki/menjalankan usaha di wilayah kelurahan, untuk keperluan perbankan, perizinan usaha, atau bantuan UMKM.
Sebagai syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembukaan rekening usaha, pendaftaran NIB/OSS, atau bantuan UMKM pemerintah.
Warga pelaku usaha (UMKM) yang menjalankan usaha di wilayah kelurahan.