Surat pengantar dari kelurahan sebagai syarat awal mengurus pembuatan/perpanjangan KTP elektronik atau Kartu Keluarga baru di Disdukcapil.
Menjadi dasar/pengantar resmi bagi warga saat mengurus KTP-el atau KK baru di Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir.
Warga yang belum memiliki KTP/KK, kehilangan, atau perlu memperbarui data kependudukan.