Layanan / Kependudukan

Surat Pengantar Pembuatan KTP/KK

Surat pengantar dari kelurahan sebagai syarat awal mengurus pembuatan/perpanjangan KTP elektronik atau Kartu Keluarga baru di Disdukcapil.

Estimasi
1 hari kerja
Biaya
Gratis
Alur Persetujuan
Operator/Verifikator → Sekretaris Desa

Fungsi / Kegunaan

Menjadi dasar/pengantar resmi bagi warga saat mengurus KTP-el atau KK baru di Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir.

Siapa yang Bisa Mengajukan

Warga yang belum memiliki KTP/KK, kehilangan, atau perlu memperbarui data kependudukan.

Persyaratan

Masuk untuk Mengajukan Lacak Pengajuan