Layanan / Sosial & Kesejahteraan
Surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan telah terjadinya kelahiran seorang anak di wilayah kelurahan, sebagai pengantar pengurusan Akta Kelahiran di Disdukcapil.
Pengantar untuk pengurusan Akta Kelahiran resmi di Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir.
Orang tua/wali dari bayi yang baru lahir dan berdomisili di wilayah kelurahan.